SKEMA SERTIFIKASI

LSP LPK PT Hino Motors Sales Indonesia

Skema Sertifikasi Okupasi - Pengemudi Angkutan Barang Pengangkut Barang Khusus

Skema sertifikasi Okupasi Pengemudi Angkutan Barang Pengangkut Barang Khusus adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP LPK PT. Hino Motors Sales Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP LPK PT. Hino Motors Sales Indonesia. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi LSP LPK PT. Hino Motors Sales Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Pengemudi Angkutan Barang Pengangkut Barang Khusus.

No Kode Unit Unit Kompetensi
1 H.494250.001.01 Menerapkan komunikasi ditempat kerja
2 H.494250.002.01 Menerapkan kerjasama ditempat kerja
3 H.494250.003.01 Mengikuti prosedur K3 di tempat kerja
4 H.494250.004.01 Memelihara lingkungan kerja
5 H.494250.005.01 Mempersiapkan peralatan dan perlengkapan
6 H.494250.006.01 Menerapkan peraturan berlalu lintas
7 H.494250.013.01 Memeriksa fungsi teknik kendaraaan bermotor angkutan barang
8 H.494250.014.01 Mempersiapkan pengoperasian mobil angkutan barang
9 H.494250.015.01 Memgemudikan kendaraan bermotor angkutan barang
10 H.494250.016.01 Mengemudi antisipatif (Defensive Driving) mobil angkutan barang
11 H.494250.017.01 Mengatasi situasi kritis diperjalanan kendaraan bermotor angkutan barang
12 H.494250.018.01 Mengemudi secara ekonomis kendaraan bermotor angkutan barang
13 H.494250.019.01 Mengoperasikan global positioning system (GPS)
14 PAR.UJ03.044.01 Menerapkan komunikasi berbahasa inggris ditempat kerja
15 H.494250.025.01 Menerapkan prosedur penyelenggaraaan pengakutan barang khusus
16 H.494250.028.01 Menerapkan etika pengemudi
  1. Memiliki Sertifikat Pelatihan Pengemudi Angkutan Barang Pengangkut Barang Khusus yang diterbitkan oleh LPK PT. Hino Motors Sales Indonesia.
  2. Memiliki SIM B1 Umum.

Masa Berlaku 3 Tahun

Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali pada sistem Survailence LSP LPK PT Hino Motors Sales Indonesia

  1. Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan Mengemudi Angkutan Barang Pengangkut Barang Berbahaya dan Beracun (B3)
  2. Sebagai acuan bagi LSP LPK PT. Hino Motors Sales Indonesia dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
  1. Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  2. Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  3. Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  4. Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  5. Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
  1. Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
  2. Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  3. Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Menjamin mentaati aturan penggunaan sertifikat.